Minggu, 04 Desember 2011

Kontribusi Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare


                                                          BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
       Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
       Keberhasilan penyelenggaraan perparkiran dalam era 0tonomi Daerah dapat terlihat pada kemampuan daerah dan memanfaatkan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab secara profesional dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli  Daerah
       Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional pada hakekatnya diharuskan untuk mengembangkan kemandirian tiap-tiap daerah sesuai potensi sumber daya yang dimilikinya dan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan merata dan terpadu
       Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004
a.    Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
1.  Hasil pajak daerah;
2.  Hasil retribusi daerah;
3.   Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
4.  Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b.    Dalam perimbangan
c.    Pinjaman daerah
d.    Lain lain pendaptan daerah yang sah
       Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat.
       Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota.  
       Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah salah satunya adalah retribusi parkir.
        Retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dahulu dilakukan oleh dinas pendapatan daerah yang berdasar pada peraturan daerah (Perda) Nomor. 6 tahun 2009, dan kini dikelolah oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi yang diserah tugaskan oleh pemerintah Kota Parepare.
       Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efesien, maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran, sumber-sumber keuangan atau sumber-sumber pendapatan asli daerah seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Prinsip Otoda menggunakan Otonomi seluas luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan serta, prakarsa dan pemberdayaan masyrakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan otonomi daerah secarah utuh pada daerah kabupaten dan kota.
       Pemungutan Retribusi Parkir di Kota Parepare adalah salah satu  dari pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai mana yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 32 tentang pemerintah daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka untuk memperoleh dana sehubungan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.  
       Perparkiran adalah merupakan bagian dari sub sistem lalu lintas angkutan jalan penyelenggaraan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
      Perparkiran secara umum juga diartikan sebagai  suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian perparkiran pada dasarnya dapat dikatakan sebagai usaha dasar untuk meningkatkan sumber daya alam, dan sumber daya manusia, dan mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik.
       Untuk itu pemerintah daerah Kota Parepare bersama-sama masyarakat menetapkan Peraturan Daerah tanggal 7 Januari 2002 tentang ketentuan penyelenggaraan perparkiran dalam Kota Parepare.
       Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan perpakiran secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial adalah sektor jasa perparkiran, sumber keuangan atau sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Prinsip otonomi daerah menggunakan otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar menjadi urusan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
       Berdasarkan latar belakang masalah yang di kemukakan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan mengangkat judul Kontribusi Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare .
B. Rumusan Masalah
        Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut :
a.    Apakah jenis dan tarif retribusi perparkiran sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah ?
b.    Berapa besar kontribusi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa  perparkiran  kota Parepare tahun 2007 - 2009 ?
c.    Berapa banyak jumlah kendaraan menurut jenis wajib bayar retribusi parkir kota parepare  tahun 2007 – 2009
C.Tujuan Penelitian
        Sejalan dengan rumusan masalah yang dimaksud dalam penelitian ini, maka tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah :
a.      Untuk mengetahui jenis dan tarif retribusi parkir sangat berpengaruh  terhadap  Pendapatan Asli Daerah
b.      Untuk mengetahui kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran
c.      Untuk mengetahui jumlah kendaraan wajib bayar retribusi parkir kota parepare.
D. Manfaat Penelitian atau Kegunaan Penelitian
a.      Manfaat ilmiah
       Hasil penelitian ini dapat di harapkan menjadi bahan kajian ilmiah di bidang audit akuntansi, khususnya pengkajian di bidang jasa Retribusi Parkir di Kota Parepare.
b.      Manfaat praktis
       Hasil penelitian ini di harapkan menjadi sumber saran bagi Pemerintah Daerah Kota Parepare di dalam menetapkan kebijakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada sektor jasa parkir.
E. Hipotesis
        Sebagaimana masalah pokok yang telah di kemukakan maka diajukan hipotesis sebagai berikut:
a.      Diduga bahwa jenis dan tarif retribusi  parkir sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah.
b.      Diduga bahwa penerimaan perpakiran memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
c.      Diduga bahwa pengguna jasa parkir mengalami peningkatan dengan nilai retribusi jasa parkir yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Tentang Pendapatan Asli Daerah
1. Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
       Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pendapatan asli. Beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain :
“Pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan dan faktor keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri”. Definisi ini dikemukakan oleh pemuji yang dikutip oleh Riwu Kaho.
Dasar hukum penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
b.    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004, tentang Perparkiran.
c.    Kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah Kota Parepare. 
 
2.  Keuangan Daerah
       Salah satu kreteria penting bagi pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah bersangkutan dengan kata lain faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya. Namun masalahnya bukan hanya berupa jumlah yang tersediah, tapi juga sampai seberapa jauh jumlah kemampuan dan kewenangan pemerintah daerah untuk menggunakan sumber daya yang ada di daerah.
       “Menurut Drs. Tjahja Supriatna, definisi keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi daerah untuk mengelola mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan dalam bentuk Anggaran  Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, keuangan daerah adalah “semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
     Menurut H. A. Widjaja. ( 2002 ;147 ) keuangan daerah adalah ;
         “semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang di nilai dengan uang termasuk dengan segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewjiban daerah  tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
          Dari pengertian diatas, jelas bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah sangat didukung oleh kemampuan keuangan daerah atau potensi keuangan daerah. Maka sebagai tindak lanjut dari pemerintah yakni melimpahkan wewenang dan tanggung jawab kepada pemrintah daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
        Adapun komponen – komponen terpenting dari pembangunan daerah yabg sumber – sumber penerimaan daerah dapat ditemukan dalam Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pasal 79 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yaitu ;
1.    Hasil pajak daerah;
2.    Hasil retribusi daerah;
3.    Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
4.    Lain lain pendapatan asli daerah yang sah
a.    Dana perimbangan,
b.    Pinjaman daerah,
c.Lain lain pendapatan daerah yang sah.
       Sumber – sumber pendapatan asli daerah tersebut, merupakan batasan wewenan yang diberikan pusat kepada daerah dengan berbagai kebijakan dalam pelaksanaannya berdasarkan kemampuannya masing–masing.

3. Pemungutan
       Secara etimologi pemungutan bersal dari Pungut yang berarti menarik atau mengambil. Sedangkan didalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, Pasal 1 yang dimaksud pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek subjek pajak  retribusi, penetapan besarnya pajak atau retribusi yang tertuang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi wajib pajak atau retribusi serta pengawasan atau penyetoran.
        Dari definisi diatas dapat dikemukakan bahwa pemungutan merupakan keseluruhan aktivitas untuk menarik dana dari masyarakat wajib retribusi yang dimulai dari himpunan data dari objek dan subjek retribusi sampai pada pengawasan penyetorannya.
           Dalam melaksanakan pemungutan retribusi parkir di Kota Parepare, masih juga ditemukan berbagai hambatan dan kendala yang perlu mendapat penanganan secara serius dari pihak yang terkait, yang di temukan.
       Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang perparkiran mengatur secara rinci tempat jenis dan besarnya retribusi bagi jenis kendaraan, sekalipun jenis kendaraan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun namun bukan ditemukan data yang menunjukkan peningkatan penerimaan dari sektor perparkiran ini.
        Dalam kaitan dengan uraian di atas, maka upaya yang harus di tempuh oleh pengelola di bidang perparkiran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Parepare yaitu perlunya sistem pemungutan retribusi perparkiran di tata kembali dan penataan daerah retribusi parkir di tepi jalan umum di tinjau kembali.

B.  TINJAUAN TERHADAP RETRIBUSI DAERAH
1.    Pengertian Retribusi Daerah
        Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup memiliki andil dalam pendapatan daerah yakni retribusi daerah. Sebab retribusi daerah merupakan sumber penerimaan terbesar terhadap pendapatan asli daerah. Untuk memperoleh gambaran tentang retribusi daerah, terlebih dahulu perlu diketahui apa penerimaan retribusi itu sendiri, dan perlu juga dibedakan pengertian pajak dan retribusi.
        Retribusi merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintah daerah, bahkan ada beberapa daerah menjadikan retribusi sebagai sumber utama dari pendapatan daerahnya, berdasarkan undang-undang Nomor tahun 2004 yang perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang pada intinya mekanisme evaluasi retribusi untuk daerah diatur dengan peraturan daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.
       Pengertian Retribusi Daerah menurut Kunarjo (1996 : 17) adalah sebagai berikut :
       “Retribusi adalah pemungutan uang, sebagai pembayaran pemakain atau memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau berdasarkan peraturan umum yang dibuat oleh Pemeritah Kota Parepare”.
           Definisi lain tentang Retribusi dikemukakan oleh Munawir yang di kutip oleh Kaho (1997:153). Menurut beliau retribusi adalah:
          “Iuran kepada pemerintah yang dapat dilaksanakan dan jasa yang baik secara langsung ditunjuk pemerintah. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak bersifat merasakan jasa baik dari pemerintah, dia tidak dikenakan  iuran ini”.
          Selanjutnya pengertian Retribusi Daerah menurut Panitia Nasrun Kaho (1997:153) disebutkan bahwa :
           “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung“.
“ Pengertian retribusi daerah kemudian di jelaskan kembali dalam undang–undang tahun 18 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Eugenia, Muljono, Liliawati ( 2001 ; 85 ), yaitu  :
       “ Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian izin tertentu  yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

             Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan ciri-ciri pokok
Retribusi Daerah :
1.  Retribusi adalah pungutan daerah atas penyediaan jasa nyata dan langsung kepada yang berkepentingan.
2.  Wewenang atas pungutan retribusi adalah Pemerintah Daerah
3.  Dalam pemungutan retribusi terdapat potensi yang diberikan daerah yang langsung dapat ditunjuk.
4.  Retribusi dikenakan pada siapa saja yang memanfaatkan atau menggunakan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
       Dalam Undang-Undang No.18 tahun 1997 pasal 2 ayat 2 disebut dengan retribusi daerah tidak dimasukkan pembayaran yang dipungut oleh daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha itu dianggap sebagai perusahaan.
       Dengan demikian menjadi jelas bahwa tujuan dari retribusi daerah bukanlah mencari keuntungan, karena yang ditentukan oleh hasil tersebut adalah untuk memelihara atas kelangsungan pekerjaan, milik dan jasa masyarakat, disamping agar sarana dan prasarana unit - unit jasa pelayanan dapat ditingkatkan dan dikembangkan sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan masyarakat serta perbedaan zaman.
Oleh karena itu, penentuan tarif retribusi yang berlaku pada suatu waktu ditetapkan untuk mencapai maksud diatas, yang wajar sesuai dengan imbalan yang diharapkan dapat mereka peroleh karena memakai jasa atau pelayanan yang disediakn oleh pemerintah.
 Agar lebih jelas perbedaan antara  pajak  dengan retribusi maka berikut ini di kutip pengertian pajak oleh K. Subroto (1980 : 16) Pajak diartikan sebagai berikut :
       “Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan untuk pembayaran pengeluaran umum pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung dapat diberikan kepada pembayarannya dimana perlu dapat dipaksakan”.
       Pendapat lain dikemukakan oleh Rochmat Soemitro (1983 : 12).
       “Pajak adalah Iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan jasa yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum“.
       Dari kedua pendapat diatas sudah terlihat jelas bahwa pajak dapat dipaksakan dan tidak dapat dihindari. Berbeda dengan Retribusi yang tidak dapat dipaksakan dan dapat dihindari.
2.  Objek dan Golongan Retribusi
       Objek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya namun hanya jasa-jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi  layak untuk dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan dalam 3 golongan, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu hal itu diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2000 pasal 18 ayat (1).
       Menurut peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 jasa umum merupakan retribusi atau jasa yang disediakan atau diberiakan oleh pemerintah daerah untuk jasa yang berhubungan dengan tugas umum pemerintah dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis – jenis retribusi jasa umum adalah :
1.      Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.      Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
3.    Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil
4.      Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi jalan Umum
5.      Retibusi Pelayanan Pemekaran dan Penguburan Mayat
6.      Retribusi Pelayanan Pasar
7.      Retibusi Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran
8.      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9.      Retribusi  Air Bersih
10.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP
11.  Retribusi Pengujian Kapal perikanan
         Selanjutnya Retribusi jasa usaha adalah retribusi yang di sediakan oleh pemerintah daerah dengan prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga disediakan  oleh sektor swasta
        Selanjutnya Retribusi jasa usaha adalah retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga disediakan oleh sektor swasta.
Jenis –jenisnya terdiri dari ;
1.      Retribusi Pasar atau Pertokoan.
2.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3.      Retribusi Tempat Penitipan Anak.
4.      Retribusi Terminal.
5.      Retribusi Tempat Khusus Parkir.
6.      Retribusi Penginapan / Persinggahan Villa.
7.      Retribusi Penyedotan Kasus.
8.      Retribusi Rumah Potong Hewan.
9.      Retribusi Tempat pendaftaran.
10.     Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olaraga
11.     Retribusi Penyebrangan Diatas Air
12.    Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
13.     Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
        Sedangkan pada retribusi perizinan tertentu, mengingat fungsi perizinan dimaksud untuk mengadakan pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin pada pemerintah daerah tidak harus dipungut retribusi, akan tetapi untuk melaksanakan fungsi tersebut. Pemda mungkin masih kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga terhadap perizinan tertentu masih dipungut retribusi.
Jenis – jenis retribusi perizinan, terdiri dari :
1.    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
2.    Retribusi Izin Trayek.
3.    Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
4.    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
5.    Retibusi Izin Gangguan.
6.    Retrbusi Izin Pengambilan Hasil Hutan.

       Adapun tujuan dari pengelolaan jenis tarif retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Jenis – jenis retribusi yang termasuk golongan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perisinan tertentu di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
       Secara spesifik untuk jenis jenis pelaksanan retribusi yang di usahakan dan dikelolah  oleh dinas perhubungan kota parepare, adalah sebagai berikut :
1.    Retribusi parkir di tepi jalan Umum dan Retribisi Tempat khusus Parkir Berdasarkan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang terminal angkutan penumpang.
2.    Retribusi pengelolaan dan Retribusi Terminal
Berdasarkan peraturan nomor 3 rahun 2000 tentang terminal angkutan penumpang.
3.    Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota
Berdasarkan peraturan daerah Nomor 3Tahun 2004 tentang Izin Usaha  Angkutan
4.    Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang pengujian kendaraan bermotor
3.   Pengertian Retribusi Parkir
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai retribusi parkir, terlebih dahulu penulis memberikan beberapa defenisi para ahli mengenai tentang parkir.
         Dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang perparkiran dikatakan bahwa :
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara. ( 2002 : 3 )
Definisi lain tantang parkir terdapat dalam kamus umum bahasa Indonesia, bahwa
“Parkir adalah menghentikan kendaran bermotor untuk beberapa saat lamanya” ( 1995 ; 259 ).
    Dari kedua pengertian diatas  dapat di katakan bahwa  “Parkir adalah  memberhentikan kendaraan  untuk  sementara  pada tempat yang telah di sediakan”.
    Dari uraian terdahulu jika digabung, pemungutan retribusi parkir disini adalah keseluruhan aktifitas untuk menarik atau memungut retribusi parkir sesuai dengan yang digariskan dalam rangka usaha untuk memperoleh pemasukan balas jasa dari sarana atau faisilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah kota Pare-pare.
Adapun umumnya subjek dari retribusi parkir adalah pemakaian jasa atau masyarakat yang memarkir kendaraan dipinggir jalan umum atau tempat-tempat khusus misalnya pusat pertokoan dan pusat pembelanjaan. Sedangkan objek dari retribusi parkir adalah pelayanan penyadiaan parkir ditepi jalan umum.
 Selanjutnya untuk menjamin kelancaran jalannya pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dalam memenuhi anggaran daerah, maka yang ditunjuk instansi yang membantu pemerintah kota Parepare dalam hal pengelolaan, pungutan dan pengawasan retribusi parkir tepi jalan umum tersebut dalam hal ini UPTD parkir kota Parepare hal ini berdasarkan peraturan daerah kota Parepare nomor 6 tahun 2002.
C. Dasar Hukum Pelaksanaan
1.  Undang – undang Nomor 29 tahun 2009 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaga Negara republik Indonesia Nomor 1822 ). Peraturan pemerintah tentang perubahan batas daerah kota Parepare dengan kabupaten Sidrap, Barru, Pinrang, dan kabupaten dalam lingkungan Daerah propensi Sulawesi Selatan ( Lembaga Negara Republik Indanesia Nomor 2970).
2.    Undang – undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Lembaga Negara Republik Indanesia Tahun 1992 Nomor 56, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesi Nomor 3478).
3.    Undang – undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah lembaga Negara Republik Indonesi tahun 1997 nomor 41, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3639 ).
4.    Undang - undang nomor 22 tahun 1999 pemerintah daerah (  lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839 ).
5.    Peraturan nomor 22 tahun 1980 tentang penyerahan sebagai urusan pemerintah dalam bidang lalu lintas angkutan jalan pada daerah tingkat I dan tingkat II ( Lembaran Negara Tahun 1990 nomor 26, tambahan lembaga negara nomor 3410 ),
6.    Keputusan mentri dalam  negeri nomor 43 tahun 1980 tentang pedoman pengelolaan perparkiran didaerah ;
7.    Keputusan mentri dalam negeri nomor 23 tahun 1986 tentang ketentuan umum mengenai penyelidikan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
8.    Keputusan mentri dalam negerinomor 4 tahun 1997 tentang penyelidikan pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
9.    Keputusan mentri perhubungan nomor KM. 65 tahun 1993 tentang fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas angkutan jalan ;
10. Keputusan menteri perhubungan nomor KM. 65 tahun 1993 tentang fasilitas parkir untuk umum ;
11. Keputusan mentri dalam negeri nomor 84 tahun 1997 tentang bentuk peraturan Daerah perubahan ;
12. Keputusan mentri dalam negeri nomor 171 tahun 1997 tentang prosedur pengesahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ;
13. Keputusan mentri dalam negeri nomor 174 tahun 1997 tentang pedoman tata cara pemungutan retribusi daerah ;
14. Keputusan mentri dalam negeri nnomor 175 tahun 1997 tentang cara pemeriksaan dibidang retribusi daerah ;
15. Keputusan menteri dalam negeri nomor 199 tahun 1998 tentang ruang lingkup dan jenis - jenis retribusi daerah tingkat I dan tingkat II

D. Kerangka Konseptual
        Dalam suatu pemerintahan daerah, Organisasi dalam menejemen yang baik tidak hanya cukup dibarengi kewibawaan penguasa saja, akan tetapi juga harus di barengi dengan adanya keuangan yang baik dari pemerintah  daerah yang bersangkutan. Dalam menggerakkan Organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, peranan keuangan yang baik adalah sangat menentukan, sehingga jelaslah bahwa peranan keuangan dalam pemerintah di daerah merupakan unsur yang tidak dapat di hilangkan begitu saja.
        Pentingnya posisi keuangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah sangat di sadari oleh pemerintah daerah. Demikian pula oleh alternatif cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai telah pula dipertimbangkan oleh pemerintah dan wakil – wakil rakyat. Hal ini dapat di telusuri dalam Undang – undang nomor 25 tahun 1999 bahwa “ Sumber – sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan dengan yang di gali dalam wilaya daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain – lain pendapat daerah yang sah”.
        Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan tersebut Pemudji menegaskan ;
        “ Pemerintah daerah tidak dapat melaksankan fungsi dengan efektif, dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus keuangan daerah sendiri” ( 1980 ; 61 ).
        Melihat hal tersebut diatas bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya, daerah membentuk biaya atau uang karena tanpa adanya biaya yang cukup maka bukan saja tidak mungkin bagi daerah untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya tetapi juga ciri pokok yang mendasar dari suatu daerah Otonomi jadi hilang.
        Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah khususnya retribusi parkir ditepi jalan umum maka Pemerintah Kota Parepare membuat peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 dimana didalamnya termasuk secara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum yang merupakan pedoman untuk melaksanakan peraturan tersebut perlu mendapat dukungan dari pihak yang terkait seperti UPTD parkir yang bertugas mengelolah tempat parkir pemerintah daerah, serta membina dan mengawasi perparkiran lainnya dikota Parepare, juru parkir  serta masyarakat untuk wajib retribusi parkir sehingga pelaksanaan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum dapat berjalan dengan baik dan juga dapat mencapai target penerimaan atau realisasi dari penerimaan retribusi  parkir tepi jalan umum sebagaimana yang diinginkan. 

BAB III
METODE PENELITIAN
A.  Waktu dan Tempat Penelitian
        Dalam penelitian ini maka penulis memilih tempat penelitian pada Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informasi pada Sub. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Parepare sebagai objek penelitian dan waktu penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kurang lebih 2 minggu lamanya.

B. Desain Penelitian
Didalam penelitian dikenal beberapa metode penelitian seperti penelitian Historis, deskripsi, eksperimental, grouded research dan penelitian triwulan nasir,( 1983,).
Dalam penelitian ini tidak digunakan semua metode penelitian yang bersifat eksplanatory survey, karena penelitian ini tidak ada manipulasi langsung terhadap variabel independen atau tidak dilakukan pengontrolan pada objek penelitian. Walaupun metode survey ini tidak memerlukan kelompok kontrol seperti hal dengan metode eksperimen namun generalisasi yang dihasilkan bisa akurat bila digunakan yang representatif

C. Definisi Operasional Varabel
1.    Retribusi parkir adalah pungutan uang sebagai pembayaran pemakaian jasa parkir yang berdasarkan peraturan umum yang di buat oleh pemerintah.
2.    Kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah realisasi pencapaian target retribusi perparkiran dan sejauh mana tingkat kotribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3.    Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai akibat dari pemahaman atas jasa yang di kenakan oleh daerah.

D. Metode Penelitian
        Dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu sebagai berikut :
1.    Observasi, dilakukan dengan jalan mengadakan pengamatan secara langsung dalam proses kegiatan pengelola tehadap objek retribusi kendaraan yang menggunakan jasa penyelenggaraan perparkiran
2.    Interview, dengan jalan menggunakan wawancara secara langsung dengan kepala dinas lalu lintas dan angkutan jalan penyelenggaraan perparkiran di Kota Parepare dan jumlah personil yang berhubungan dengan penelitian ini.
3.    Dokumentasi, yaitu suatu cara pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder yaitu dari laporan-laporan realisasi penerimaan retribusi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir.

E.  Jenis Data dan Sumber Data
1.  Jenis Data
            Dalam penelitian ini diperlukan data sebagai bahan informasi untuk dijadikan alat analisis, diantaranya sebagai berikut :
a.   Data kuantitatif, yaitu data yang dapat dihitung atau dinyatakan   dengan bentuk angka, baik yang berasal dari transformasi data kuantitatif maupun sejak semula sudah bersifat kuantitatif sebagai data yang banyak dipergunakan dalam penelitian. Data ini dapat diperoleh dari laporan-laporan dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan masalah penelitian.
b.  Data kualitatif, yaitu data yang dinyatakan dalam bentuk kalimat atau uraian.
2.  Sumber Data
      Dalam penelitian ini penulis memperoleh data dari berbagai sumber, yaitu :
a.    Person, yaitu data diperoleh dari individu yang ada di dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, baik itu dari pimpinan maupun staf dari SKPD tersebut.
b.    Paper, yaitu sumber data yang berupa dokumen-dokumen atau catatan-catatan yang dimiliki oleh SKPD.
c.  Place, yaitu sumber data yang diperoleh dari tempat penelitian dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Parepare.

F.    Metode Analisis
       Untuk menganalisis data yang diperoleh di lapangan maka penulis menggunakan analisis data deskriptif kuantitatif, yang melalui analisis dan beberapa penjelasan atau uraian pembahasan berdasarkan data hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara langsung, dokumen dan observasi yang berperan selaku pendukung data yang lain, seperti : sejarah ringkas dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota parepare,struktur organisasi serta data lain yang berhubungan dengan penelitian, serta menganalisis data yang di peroleh di lapangan. Untuk menghitung besarnya frekuensi dan persentase dari masing-masing indikator yang di teliti.


1 komentar: